Satlantas Polres Purbalingga memberikan pengenalan sejak dini rambu lalu lintas terhadap siswa taman kanak-kanak. Hal itu dilakukan saat dilaksanakan kegiatan polisi sahabat anak di BA Aisyiyah Candiwulan, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga, Rabu (18/5/2022).
Disampaikan bahwa dalam kegiatan diberikan juga penjelasan tentang tertib lalu lintas dan fungsi helm. Harapannya siswa dapat patuh saat membonceng sepeda motor dengan selalu memakai helm demi keselamatan.
“Kami tanamkan kepada siswa taman kanak-kanak untuk paham aturan sejak dini. Sehingga akan dapat tertanam di benak siswa untuk dapat selalu tertib lalu lintas,” tegasnya.
Sementara, Khuriyah Laeli Fitriyati, salah satu pengajar di BA Aisyiyah Candiwulan, menyampaikan apresiasi kegiatan polisi sahabat anak. Menurutnya anak-anak sangat antusias mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Purbalingga.
“Anak-anak sangat senang dengan kehadiran polisi memberikan pengenalan rambu dan pemahaman tertib lalu lintas. Ini merupakan kegiatan pertama polisi hadir di sekolah kami,” ucapnya.
Pelanggaran lalu lintas merupakan salah satu keadaan dimana terjadi ketidak sesuaian antara aturan dan pelaksanaan. Aturan dalam hal ini adalah peranti hukum yang telah ditetapkan dan disepakati oleh negara sebagai undang-undang yang berlaku secara sah, sedangkan pelaksananya adalah manusia atau masyarakat suatu negara yang terikat oleh peranti hukum tersebut.
Hal ini tertuang dalam UU RI Nomor 22 tahun 2009, yang di dalamnya berisi tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pendapat :
Karena kita sebagai mahasiswa sudah sering melihat betapa represifnya seorang aparat kepada para rakyatnya, hal seperti itu justru disinyalir hanya digunakan sebagai batu loncatan untuk memperbaiki citra mereka dihadapan publik. Mereka melakukan hal tersebut mungkin hanya sebagai bentuk pencitraaan karena saat ini sebagian masyarakat banyak yang tidak suka bahkan tidak percaya lagi dengan para aparat dari kepolisian.