April 24, 2025

Kompas.comBaca CepatBaca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+Kompas.com BandungPenunggak Pajak Bakal Dilarang Beli BBM di SPBU Jabar mulai 2024Kompas.com, 22 November 2023, 14:16 WIB Baca di AppKomentar Lihat FotoIlustrasi SPBU Pertamina. Penunggak pajak kendaraan akan diumumkan melalui speaker dan dilarang membeli BBM subsidi di SPBU.Editor: Muhamad SyahrialKOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) bakal melarang penunggak pajak kendaraan bermotor mengisi bensin di semua SPBU di Jabar mulai tahun 2024.”Jika belum (bayar pajak kendaraan), harus bersiap dengan konsekuensinya, yakni tidak bisa mengisi bensin di SPBU,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, Minggu (19/11/2023), dikutip dari TribunJabar.id.Bapenda Jabar mencatat, dari sekitar 24 juta kendaraan yang ada di Jabar, hanya sebanyak 16,6 juta yang aktif. Dari total tersebut, ada 10,6 juta kendaraan yang dibayar pajaknya dengan taat, sedangkan sisanya ditunggak.Salah satu upaya yang dilakukan Bapenda agar warga mau membayar pajak kendaraannya adalah dengan membuka program pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB), seperti pada 3 Juli hingga 31 Agustus 2023.Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+Respons masyarakatRencana tersebut pun menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagian setuju dengan wacana tersebut, tetapi sebagian lainnya menilai aturan itu tidak masuk akal.Baca juga: Cerita 2 Bocah SD Nekat Naik Motor dari Madura untuk Temui Teman Online di JakartaSalah satu warga Bandung, Rini Supriatin (40), mengaku setuju dengan rencana pemberlakuan aturan tersebut.”Saya setuju, jangan dilayani kendaraan penunggak pajak. Untung saya tidak pernah telat bayar pajak,” ujar Rini, Selasa (21/11/2023).Rini mengatakan, dia selalu tepat waktu membayar pajak dua mobil dan tiga sepeda motornya.”Saya tergolong orang bijak yang taat pajak. Jadi iya setuju penunggak pajak tidak dilayani, akhirnya pasti bayar (pajak). Kalau bayar pajak negara tidak menumpuk utang,” ucap Rini.Warga kota Bandung lainnya, Tony Wijaya (45), menyatakan tidak setuju dengan aturan tersebut. Menurut dia, Pemprov Jabar tidak semestinya melarang warga membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU.Baca juga: Kerangka Manusia Dicor di Blitar, Polisi Amankan Satu Orang”Sebab, tidak semua pemilik kendaraan mampu bayar pajak. Kalau dilarang beli BBM di SPBU, bagaimana bisa usaha jika kendaraannya tak bisa beli BBM,” papar Tony.”Pemerintah harus pro-rakyat bukan menekan rakyat. Warga menunggak pajak karena tak mampu,” sambungnya.Tanggapan pengamatPengamat kebijakan publik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Profesor Cecep Darmawan, menilai aturan tersebut aneh dan lucu.Dia menjelaskan, warga negara memang wajib membayar pajak kendaraannya, tapi di sisi lain, warga pun berhak membeli BBM di SPBU.Menurut Cecep, Bapenda tentu memiliki data penunggak pajak kendaraan. Lebih baik, dia menambahkan, pemerintah memberi edukasi melalui email atau surat kepada penunggak pajak.Baca juga: Pedagang Siomay di Mamuju Cabuli Anak Laki-laki, Diduga Ada Korban Lain”Ya bisa juga diperingatkan ‘jika belum membayar, Anda tak boleh menggunakan kendaraan itu di jalan raya karena akan dilakukan razia maupun tilang oleh aparat kepolisian’, misalnya,” usul Cecep.Daripada melarang warga penunggak pajak membeli bensin di SPBU, Cecep melanjutkan, pemerintah sebaiknya meningkatkan efektivitas tilang elektronik.”Optimalkan saja ETLE agar mereka bisa sadar. Sebab jika mereka membandel, akan terus-menerus terkena denda lewat tilang elektronik dan aturannya juga sudah jelas di UU lalu lintas,” ungkapnya.”Wacana pelarangan membeli BBM di SPBU itu tak relevan, sebab bisa saja nanti mereka (penunggak pajak) membeli BBM menggunakan kendaraan lain,” pungkasnya.

  1. Setuju, karena sebagai rakyat harus bayar pajak,setuju atas aturan yang harus ditegakkan demi kedisiplinan di dalam negeri
  2. Sudah diatur dalam undang-undang tentang penilangan bagi yang tidak membayar pajak
  3. Karena pajak untuk pembangunan jalan, namun masih banyak yang ngeluh tentang jalan yang masih rusak
  4. Kalau di perjalanan jauh dan bensinnya habis atau kekurangan bahan bakar, dia butuh untuk melanjutkan perjalanannya, peraturan dilarangnya membeli BBM karena belum bayar pajak, dipikir akan menghambat pengendara tersebut
  5. Sebelum berkendara jauh kita sudah pastikan kendaraan kita aman atau tidak
  6. Akan masuk ke kas negara, dan dimanfaatkan sebesar besarnya untuk masyarakat untuk pembangunan dan kepentingan untuk masyarakat dan membayar utang negara
  7. Uang yang disediakan untuk memperbaiki fasilitas masyarakat mungkin tidak begitu besar sehingga tidak semua dapat diperbaiki