Ekonomi Senior dan Pengamat Kebijakan Publik Rhenald Kasali mengungkapkan dua keuntungan yang diperoleh Baim Wong jika menjadi pemilik hak brand (HAKI) atau merek Citayam Fashion Week.
Baim Wong bersama istri, Paula Verhoeven, melalui PT Tiger Wong Entertainment mendaftarkan brand Citayam Fashion Week sebagai hak kekayaan intelektual (HKI) atawa HAKI ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham.
Keuntungan pertama adalah Baim akan memiliki kekuasaan terhadap merek tersebut. Jika ada pihak yang ingin menggunakan merek yang dimiliki, maka harus izin dan membayar kepadanya.
“Ini seperti kalau hak merek musik dan lagu, jadi saat ada yang menggunakan, maka akan membayar royalti. Nah, ini nantinya harus seizin dan membayar ke dia (Baim Wong) jika ada yang ingin menggunakan,” ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (25/7).
Terkait dengan besaran yang harus dibayar pengguna merek nantinya, Rhenald mengatakan akan ditetapkan langsung oleh Baim Wong. Artinya, tidak ada ketetapan nilai yang pasti.
Keuntungan kedua, yakni jika Baim menggunakan merek itu dalam sebuah acara, maka keuntungan akan masuk kepada perusahaannya sendiri. Kecuali, jika merek Citayam Fashion Week tersebut nantinya dijadikan hak kolektif oleh pemerintah.
“Jadi kalau hak kolektif itu, brand tersebut boleh dipakai siapa saja, tapi harus gabung di komunitasnya jika ingin menggunakan. Misalnya, saya ingin menggunakan merek Citayam Fashion Week, maka saya harus gabung dengan komunitas itu. Jadi kalau mau membuat acara bergabung bersama dan keuntungan dibagi bersama,” terang Guru Besar Universitas Indonesia ini.
Namun, ini berarti Baim tidak berhak menggunakan merek tersebut, kecuali bisa membuktikan bahwa merek tersebut sudah digunakan sejak lama dan diciptakan pertama kali olehnya sebelum ramai diperbincangkan.
Lantas apa sebenarnya HKI itu?
Mengutip situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, HKI adalah hak untuk memperoleh perlindungan atas kekayaan intelektual.
HKI juga terdiri dari beberapa jenis. Seperti hak paten, hak merek, dan hak cipta. Hak paten merupakan hak eksklusif inventor atau penemu atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.
Invensi sendiri merupakan ide penemu yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi. Hal ini dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan dari produk itu sendiri.
Sementara, hak merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut.
Hal ini bertujuan untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Pendaftaran HKI ini bertujuan sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan. Selain itu, pendaftaran juga menjadi dasar penolakan terhadap merek sama yang dimohonkan oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
Dengan mendaftarkan merek, akan mencegah orang lain untuk menggunakan merek yang sama.