April 24, 2025

Pemerintah menambahkan penjelasan mengenai kritik dalam pasal pidana penghinaan presiden dan wakil presiden dalam draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Definisi kritik menyertakan solusi ditambahkan dalam bagian penjelasan Pasal 218 Ayat 2 tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Sumatera Barat, Feri Amsari mengatakan, secara konstitusional hak publik akan dilindungi untuk menyampaikan pendapat lisan dan tulisan terhadap presiden dan wakil presiden tanpa perlu merasa khawatir akan dipidana terkait aturan tersebut. Namun belied tersebut menurut Feri Amsari, malah membingungkan publik.

Tetapi pemerintah melihatnya berbeda bahwa adakalanya kritik itu dalam rangka menghina presiden dan atau wakil presiden agar tidak terlihat terlalu dzalim terhadap publik yang memiliki hak konstitusional. Dicari-carilah alasan untuk kemudian membuka ruang tetapi malah membingungkan publik misal dengan mengatakan boleh saja mengkritik tapi harus ada solusinya,” kata Feri saat dihubungi merdeka.com, Kamis (7/7).
Menurut dia, penambahan definisi kritik dengan menyertakan solusi itu tidak masuk akal. Sebab, mencari solusi atas setiap permasalahan merupakan tanggung jawab presiden dan wakil presiden.
Feri mencontohkan, saat presiden mengeluarkan kebijakan soal utang pada luar negeri dan publik mengkritik akan kebijakan tersebut hal itu tidak mungkin.
“Jadi bagi saya itu alasan-alasan saja yang dibuat untuk kemudian mencoba menutup akses publik menyampaikan pendapat yang merupakan hak konstitusional,” ucapnya.

Penjelasan Pemerintah
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menuturkan, kritik yang dimaksud adalah untuk kepentingan umum.
“Jadi, kami menambahkan di penjelasan mengenai kritik yang dimaksud untuk kepentingan umum adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan dengan hak berekspresi dan berdemokrasi,” ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7).
Pemerintah mendefinisikan apa yang dimaksud kritik untuk kepentingan umum itu. Misalnya kritik atau pendapat berbeda dengan kebijakan presiden atau wakil presiden. Harus disertai dengan pertimbangan baik buruk kebijakannya.
“Kritik adalah menyampaikan pendapat terhadap kebijakan presiden dan wapres yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk kebijakan tersebut,” kata Eddy menjelaskan definisi.
Kritik bagi pemerintah sebisa mungkin konstruktif dan memberikan alternatif solusi, atau kritik itu harus dengan cara objektif.

Pendapat :
Sebetulnya memberi kritik tidak harus disertai dnegan solusi dari si pemberi kritik, karena yang dikritik adalah seseorang yang mempunyai jabatan tertentu dan pasti tau seluk beluknya. Sedangkan solusi merupakan suatu pemecahan masalah. Dan pada dasarnya kritik sendiri itu bersifat asumtif atau tidak perlu memberikan sebuah solusi sebab memang kritik berguna untuk menjelaskan blindspot . Dan mengkritik itu artinya mengurai persoalan, bukan memberi solusi, jika ada solusi pun itu hanya bersifat bonus yang bukan bagian kritikalisasi tersebut. Jadi, memang kritik tidak mengharuskan solusi. Entah darimana muncul pandangan bahwa kritik harus disertai solusi. Mungkin dari orang-orang yang awalnya tidak mau atau takut dikritik.