Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk barang dan jasa mewah memberikan dampak kepada masyarakat secara umum serta dunia usaha menurut pakar. Mekari akan mengulas ketentuan terbaru tarif PPN 12 persen pada barang mewah dan jasa tergolong mewah serta dampaknya. Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen diatur dalam UU HPP, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, namun melalui regulasi teknis sebagai peraturan pelaksananya yang tertuang pada PMK 131/2024 Pasal 3 Ayat (1) dan Pasal 3 Ayat (2) penerapan ini hanya berlaku pada:
Barang mewah (Barang Kena Pajak/BKP): Termasuk kendaraan bermotor kelas atas, perhiasan mahal, dan produk fesyen premium.
Jasa mewah (Jasa Kena Pajak/JKP): Layanan penginapan premium, hiburan mewah, dan lainnya.Kementerian Keuangan menegaskan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kontribusi dari kalangan berpenghasilan tinggi tanpa menambah beban bagi masyarakat umum.
Dasar Hukum Kenaikan PPN Barang Mewah dan Jasa EksklusifImplementasi Kebijakan ini didasarkan pada regulasi berikut:
Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Peraturan Menteri Keuangan No. 131 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberlakuan PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah.
Pandangan atau Opini Pakar terhadap Kenaikan PPN Barang MewahPakar pajak, Darussalam, dari Danny Darussalam Tax Center, sebagaimana dimuat media massa nasional Kompas menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah positif untuk memperluas basis pajak. Namun, ia menyoroti perlunya pengawasan ketat guna meminimalkan kebocoran penerimaan negara dari pajak.
Sementara itu, Ekonom Bhima Yudhistira, dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) yang dimuat oleh Liputan6, berpendapat bahwa dampak kenaikan tarif PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah terhadap daya beli kelompok kaya dimungkinkan tidak terlalu signifikan. Namun pelaksanaan kebijakan ini perlu dipantau untuk menghindari efek negatif pada ekonomi secara umum. Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto, pertama kali mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen khusus untuk barang dan jasa mewah pada 31 Desember 2024, yang disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta. Berikut dampak kenaikan tarif PPN 12 persen pada barang mewah dan jasa eksklusif pakar ekonomi dan pelaku usaha:
A. Dampak bagi Masyarakat:
Kelas Atas: Kenaikan harga barang mewah dapat mengurangi pengeluaran pada sektor ini, meskipun tidak terlalu signifikan.Kelas Menengah: Meski tidak langsung terdampak, ada kekhawatiran bahwa kenaikan tarif ini dapat memicu efek lanjutan pada harga barang lainnya.
B. Dampak bagi Pengusaha:
Industri Barang Mewah: Potensi penurunan penjualan dalam jangka pendek, meskipun permintaan dapat kembali stabil di kemudian hari.
Usaha Kecil dan Menengah (UKM): Tidak terpengaruh langsung karena fokus kebijakan pada barang mewah. Kenaikan PPN menjadi 12 persen juga dapat memengaruhi terhadap barang mewah dan jasa eksklusif itu sendiri, di antaranya:
1. Barang Mewah: Harga produk seperti kendaraan premium, perhiasan mewah, dan jam tangan atau aksesori mewah diprediksi naik antara 5–10 persen.Pengurangan impor barang mewah dapat memberikan ruang bagi peroduk lokal untuk berkembang.
2. Jasa Mewah: Kenaikan tarif PPN dapat memengaruhi layanan seperti hotel berbintang lima dan klub eksklusif, meskipun dampaknya diperkirakan terbatas pada konsumen kelas atas.
Potensi pengurangan daya tarik wisata mewah jika tidak diimbangi dengan promosi tambahan. Sedangkan dampak kenaikan tarif PPN 12 persen pada barang mewah dan jasa eksklusif terhadap perekonomian serta pendapatan negara juga memberikan dampak positif yang memberikan peluang dan negatif yang menjadi tantangannya, di antaranya:
A. Potensi Keuntungan
Peningkatan Penerimaan Negara: Pemerintah menyatakan dari kenaikan tarif PPN untuk barang dan jasa mewah akan meningkatkan penerimaan negara.
Dorongan Produk Lokal: Kebijakan tarif baru PPN ini juga dinilai akan mendorong masyarakat untuk memilih produk dalam negeri dibandingkan barang impor.
B. Tantangan
Tekanan pada Industri Mewah: Produsen barang mewah menghadapi risiko penurunan permintaan dari konsumen barang dan jasa mewah, sehingga volume penjualan.
Penghindaran Pajak: Pengawasan perlu diperketat agar tidak terjadi praktik penghindaran pajak oleh pelaku usaha. Pelaku usaha barang dan jasa mewah perlu mengelola dampak terhadap pola konsumsi dan dinamika bisnis seiring kenaikan tarif PPN ini.
Berikut beberapa strategi yang dirancang berdasarkan analisis pakar ekonomi dan masukan dari konsultan pajak yang dapat menjadi pertimbangan pebisnis barang dan jasa mewah:
1. Tinjau Harga dan Pendekatan Penjualan
Dengan tarif PPN barang dan jasa mewah yang meningkat, lakukan evaluasi harga agar tetap kompetitif namun realistis. Pastikan penyesuaian harga dilakukan dengan komunikasi terbuka kepada pelanggan untuk menjaga kepercayaan mereka. Berikan nilai tambah melalui promosi khusus atau penawaran paket menarik guna mempertahankan minat pasar.
2. Tingkatkan Efisiensi Operasional
Kenaikan tarif PPN membutuhkan pengelolaan biaya yang lebih efisien. Periksa kembali proses bisnis Anda untuk menemukan area yang dapat dioptimalkan, seperti pemotongan biaya yang tidak esensial atau memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi. Fokus pada pengurangan pengeluaran tanpa mengorbankan kualitas. Anda dapat memanfaatkan teknologi pengelolaan keuangan Mekari Jurnal yang terintegrasi dengan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak agar lebih praktis dan cepat.
3. Prioritaskan Sumber Lokal untuk Mengurangi Ketergantungan Impor
Kenaikan tarif PPN dapat dimanfaatkan sebagai peluang untuk beralih ke produk atau bahan baku lokal. Ini tidak hanya menekan biaya, tetapi juga mendukung industri dalam negeri. Mencari alternatif lokal juga dapat membantu pengusaha menghadapi kenaikan harga barang impor.
4. Manfaatkan Fasilitas dan Kebijakan Pajak yang Mendukung
Periksa apakah ada insentif atau fasilitas perpajakan yang relevan dengan bisnis Anda, seperti pembebasan pajak untuk kategori tertentu. Diskusikan opsi ini dengan konsultan pajak atau cari panduan dari otoritas pajak untuk memastikan kepatuhan sekaligus memanfaatkan peluang yang ada.
5. Susun Strategi Bisnis Jangka Panjang
Perubahan kebijakan seperti kenaikan tarif PPN memerlukan perencanaan bisnis yang matang. Rencanakan pengadaan barang, diversifikasi produk, dan inovasi bisnis dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang. Gunakan data pasar untuk memahami preferensi konsumen yang mungkin berubah akibat kebijakan ini.
Tanggapan :
1. Ini lumayan bagus ya, bisa meningkatkan stabilitas ekonomi nasional. Dari megara gaperlu bergantung sama modal pinjaman/inverstasi dari asing karna sudah punya devisa. DHE kan yang mengatur eksportir tapi diawasi oleh pemerintah, karna kebijakan ini eksportir jadi kehilangan kebijakannya. Kembali lagi ke hasil dari kebijakan imi yang belum tau kayak gimana kedepannya.
2. Langkah yang strategis, pemerintah mungkin mau menjaga nilai rupiah. Dengan nahan DHE sendiri, devisa negara juga bisa naik. Mendorong adanya investasi domestik, yang membuat ekonomi kita lebih kuat. Pemerintah mungkin juga ingin menjaga stabilitas ekonomi biar lebih tahan banting dimasa depan. Penting juga untuk menganalisis dampaknya.
3. Eksportir²kan banyak banget yang mau diekspor, itu untuk semuanya atau hanya tertentu soalnya aku ada baca ada sektor tententu. Pendapat nida sama efa juga bagus, aku setuju sama pendapat mereka. Jika DHE nya ditahan maka eksportir menghemat 20% karena terbebas dari pajak penghasilan.
4. bisa menjadi kelemahan bagi kita, soalnya kalo 1 tahun kelamaan, soalnya AI semakin maju dan lain lain, dan kita bisa kalah saing. Dan para eksportir bisa mendirikan bisninya diluar, karna bisa fleksibel ya, tanpa pengurangan sedikit pun.
5. Bener yang dibilang revi, mungkin kalo setahun itu kelamaan ya. Ini jadi beban bagi eksportir terutama eksportir yang memiliki dana/modal terbatas gitu. Terus pemeringah juga perlu mengkomunikasikan kebijakan ini secara efektif kepada seluruh stakeholder dan berkoordinasi dengan Bank Indonesia dll. Lalu pemerintah perlu menyeimbangkan stabilitas ekonomi nasional dengan kepentingan eksportir dan daya saing ekspor.
6. Dari saya cukup sih, soalnya ga paham banget.
7. Mungkin bisa memperkuat nilai tukar rupiah, dan juga bisa menjaga stabilitas ekonomi. Ada usulan 30 jadi 50, hal ini bisa berpotensi baik. Kontribusi perusahaan swasta terhadap ekspor nasional juga bisa turun gitu. Pemerintah juga perlu terus memantau dan mengevaluasi dan melakukan penyesuaian jika perlu agar tidak merugikan sertor ekspor sendiri gitu.