Duo crazy rich, Indra Kenz dan Doni Salmanan, kini bernasib sama, yakni jadi tersangka dan ditahan polisi gegara diduga menipu. Padahal, keduanya sempat pamer hidup bak sultan sebelum masuk ke rutan. Indra Kenz menjadi yang pertama dijerat polisi. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Binomo. “Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan Saudara IK sebagai tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2/2022). Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sekitar tujuh jam oleh penyidik. Dia kemudian langsung ditahan. “Setelahnya, penyidik melakukan penangkapan dan akan melakukan penahanan,” ucap Ramadhan. Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Agung, Indra Kenz dijerat pasal berlapis. Dia disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal itu berisi aturan soal larangan bagi setiap orang mendistribusikan informasi elektronik bermuatan judi serta larangan menyebarkan berita bohong hingga merugikan konsumen. Dia juga dijerat Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Indra Kenz juga dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Pasal 378 KUHP itu berisi ancaman hukuman bagi orang yang menguntungkan diri sendiri lewat penipuan. Polisi juga melakukan penyitaan terhadap aset-aset Indra Kenz. Aset-aset itu antara lain rumah mewah di Sumatera Utara hingga mobil Ferrari. “Total nilai aset yang sudah disita milik IK sebanyak Rp 43,5 miliar, nilai total aset yang akan disita sebanyak Rp 57,2 miliar,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli dalam jumpa pers virtual, Jumat (11/3). Usai Indra Kenz, giliran Doni Salmanan yang dijerat polisi sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan hingga merugikan orang lain yang menggunakan situs Quotex. Dalam SPDP dari Polri ke Kejagung, Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia menyebut ada video yang menunjukkan Doni seolah sedang trading. Dalam video itu, Doni Salmanan seolah mendapat keuntungan miliaran rupiah. “Para korban yang tertarik dengan promosi video tersebut melakukan trading di Quotex yang pada akhirnya mengalami kerugian materiil,” ujarnya. Polisi juga menyita sejumlah aset Doni Salmanan yang diduga terkait kasus ini, antara lain rumah mewah, mobil Porsche, duit cash, hingga belasan motor sport. Total aset yang disita berjumlah Rp 64 miliar. Tanggapan: Indra kenz menutupi informasi dari polisi dengan menghilangkan laptop dan hpnya dan bilang ke polisi Cuma pemain biasa dalam aplikasi tersebut. Indra kenz dan Doni salmanan membohongi orang dengan berkedok trading yang sangat merugikan bagi penggunanya untuk memperkaya diri sendiri. Untuk menjalankan bisnis ini bisa saja semua orang melakukan, tapi disalahgunakan oleh oknum yang menjadikan mereka terjerat kasus dan ditangkap polisi. Banyak penipuan berkedok investasi di masa sekarang, jadi kita harus lebih waspada dan berhati hati serta lebih teliti memilih bisnis mana yg aman untuk kita jalani jangan sampai terbuai dengan iming iming bisa cepat kaya dengan modal setor uang tanpa usaha yang jelas.