Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah daerah memperkuat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Pemberdayaan dan penguatan APIP adalah hal krusial sebagai upaya membendung potensi korupsi yang dilakukan kepala daerah. Lebih jauh lagi, APIP diharapkan dapat berperan besar untuk memastikan efektif dan efisiennya pengelolaan pemerintah daerah. Kepala daerah kerap memanfaatkan APIP untuk bertindak culas. Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Intern Keuangan dan Pembangunan Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah, di Kota Palu, Kamis, (20/5). “Salah satu area intervensi yang penting diperhatikan oleh pemerintah daerah di Sulawesi Tengah adalah penguatan APIP, bekerja sama dengan BPKP,” tutur Nawawi.
Skor rata-rata area Penguatan APIP di seluruh pemerintah kabupaten, kota, dan Provinsi Sulawesi Tengah, dalam aplikasi MCP (Monitoring Centre for Prevention) KPK pada tahun 2020 berkisar antara 50 sampai 75 persen. Skor ini masih relatif rendah dibandingkan target minimal yang diharapkan KPK, yaitu 85 persen.
Nawawi menyebutkan, ada beberapa kondisi mengapa APIP harus diperkuat, yaitu minimnya jumlah personil, kurangnya kompetensi, terbatasnya kesempatan pelatihan, rendahnya anggaran operasional, tidak ditindak-lanjutinya rekomendasi APIP, adanya intervensi kepala daerah kepada APIP, independensi APIP yang belum kuat, dan tak optimalnya pembinaan APIP.
Pemberdayaan dan penguatan APIP, makin urgen ketika kepala daerah berpotensi besar melakukan tindak pidana korupsi karena keharusan membiayai hutang politik saat ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sebab itu, kata Nawawi, kepala daerah memiliki kepentingan mengintervensi APIP untuk melindungi modus kecurangannya.
Sejumlah modus korupsi Kepala Daerah, adalah melakukan intervensi dalam penggunaan anggaran belanja daerah; campur-tangan dalam pengelolaan penerimaan daerah; ikut menentukan dalam pelaksanaan perizinan dengan pemerasan; benturan kepentingan dalam proses PBJ dan manajemen ASN seperti rotasi, mutasi, pengangkatan pegawai; dan penyalahgunaan wewenang terkait pengangkatan dan penempatan jabatan pada orang dekat, pemerasan dalam proses rotasi, mutasi, dan promosi. Lanjut nawawi
Menutup paparan, Komisioner KPK Nawawi Pomolango menyebutkan empat rekomendasi kepada pemerintah daerah. Pertama, berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan BPKP Perwakilan di daerah yang diberi mandat untuk melakukan pengawasan dan pendampingan terkait PBJ dan penguatan APIP.
Kedua, secara optimal memperdayakan dan mendukung APIP untuk melakukan pengawasan dalam program percepatan penanganan Covid-19, sehingga refokusing atau realokasi anggaran APBD tidak berdampak pada fungsi APIP.
Ketiga, seluruh jajaran pemerintahan daerah menghindari transaksi penyuapan, pemerasan, gratifikasi, dan potensi benturan kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Keempat, mendukung tindak lanjut poin-poin rencana aksi dalam aplikasi Monitoring Centre of Prevention (MCP) tahun 2021 sebagai bentuk komitmen kepala daerah, kata Nawawi.