April 25, 2025

Di tengah pandemi ini terjadi peristiwa tidak demokratis, berupa penangkapan dan penahanan tanpa prosedur serta melanggar hak warga negara kembali terjadi. Pihak kepolisian, kali ini Polres Malang menangkap dan menahan 3 Pemuda mahasiswa bernama Ahmad Fitron Fernanda, M. Alfian Aris Subakti dan Saka Ridho atas tuduhan Vandalisme, Kemudian melebar jadi penghasutan
Tindakan penahanan ini tidak mencerminkan profesionalitas polisi sebagai penegak hukum yang melakukan tindakan penangkapan dan penahanan tidak sesuai aturan yang ada.
Pasalnya ketiga pemuda yang ditahan saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Menurut keterangan keluarga Fitron, Alfian, dan Mamul, ketiga pemuda ini tiba tiba ditangkap tanpa menunjukan surat penahanan yang jelas dan alasan penangkapan sangat prematur
Karena berbasis dugaan yang spekulatif tanpa disertai bukti yang jelas
Pada tanggal 19 April 2020, sekitar pukul 20.20 WIB, sekitar lima orang polisi mendatangi kediaman Fitron di Sidoarjo. Menurut keterangan Ayah Fitron, tiga polisi bertugas di Malang dan dua orang yang lain merupakan polisi Sidoarjo. Saat dimintai surat penjemputan, polisi menunjukan yang tidak ada nama Fitron sehingga Fitron sempat menolak
Fitron ahkirnya terpaksa mengikuti polisi sekitar pukul 20.45 WIB dan dibawa ke Polres Malang. Sekitar pukul 23.00 WIB, polisi menggeledah kediaman nenek Fitron di Tumpang (Tempat Fitron tinggal selama kuliah di Malang) untuk mencari barang barang Fitron yang berkenaan dengan Gerakan Anarko
Study result
-Pada awak media, polisi juga menyebut bahwa ketiga terduga pelaku vandalisme itu dicurigai melakukan anggota jaringan Anarko.
-Vandalisme yang tak jelas dan tanpa tanda bukti masih saja kau masukan jalur hukum? Kenapa negeri ini begitu ironi
-Penangkapan yang tidak begitu profesional secara hukum yang berlaku