July 27, 2025

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terdakwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam agenda pembacaan dakwaan di kasus korupsi importasi gula Kemendag atau kasus korupsi impor gula. Dia didakwa memperkaya 10 petinggi perusahaan swasta dalam perkara tersebut.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pegadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Memperkaya Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products sebesar Rp144.113.226.287,05 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI

2. Memperkaya Then Surianto Eka Prasetya melalui PT Makassar Tene sebesar Rp31.190.887.951,27 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI

3. Memperkaya Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp36.870.441.420,95 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI.

4. Memperkaya Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp64.551.135.580,81 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI

5. Memperkaya Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp26.160.671.773,93 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPPOL dan PT PPI.

6. Memperkaya Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp42.870.481.069,89 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Andalan Furnindo dengan INKOPPOL dan PT PPI

7. Memperkaya Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp41.226.293.608,16 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI

8. Memperkaya Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp74.583.958.290,80 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI–Polri PUSKOPPOL.

9. Memperkaya Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp47.868.288.631,27 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI.

10. Memperkaya Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp5.973.356.356,22 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan INKOPPOL.“Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 berdasarkan Laporan

Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor : PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata jaksa.Istri Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yakni Ciska Wihardja turut menghadiri sidang perdana suaminya sebagai terdakwa kasus korupsi dalam kegiatan importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015 sampai dengan 2016 atau korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Kita ya mendukung Pak Tom, mendengar dakwaannya apakah benar atau tidak. So far yang kita lihat kan ya apa yang dituduhkan, itu kan tidak benar. Jadi kita dengar saja nanti bagaimana kelanjutannya nanti kita support,” tutur Ciska di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Ciska mengaku turut mendengar rencana kedatangan Anies Baswedan untuk memberikan dukungan moril terhadap Tom Lembong.

“Kami berterima kasih Pak Anies mendukung ya,” jelas dia.

Dalam kunjungan sebelum menjalani persidangan, Ciska melihat sang suami meyakini bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus korupsi importasi gula Kemendag ini.

“Kita kunjungan biasa ya, apa yang diperbolehkan oleh Kejaksaan ya itu yang kita kunjungan seperti biasa, dan dia sih dari permulaan sudah tahu dia tidak bersalah. Ya itu saja yang kita mau perlihatkan di sini,” Ciska menandaskan.Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong hendak menyampaikan pernyataan kepada awak media di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Namun hal itu sempat dihalangi oleh pihak kejaksaan sehingga membuat Tom protes.

“Saya punya hak untuk bicara. Wartawan pada di sini,” kata Tom kepada pihak kejaksaan yang mengawalnya di lokasi, Jumat (14/2/2025) siang.

Tom menyatakan, dirinya ingin tim jaksa bertindak profesional. Sebagai seorang berstatus hukum tersangka, Tom memastikan juga akan melakukan hal sebaliknya. Namun demikian hal dirasakan adalah sebaliknya.

“Ya kita terus kooperatif dan berupaya untuk kondusif. Tapi bagi saya, diprosesnya agak lama ya,” ujar Tom.

Tom yang belum selesai bicara diminta menyudahi pernyataanya kepada media. Dia pun kembali protes dengan tindakan tersebut.

“Makin lama nih, diinterupsi terus,” ungkap Tom.Tom mengatakan, kasusnya terlalu berlarut sejak surat perintah penyidikan terbitnya pada Oktober 2023. Artinya, sudah 12 bulan kasus yang melibatkan dirinya belum kunjung usai.

Dia mengaku, saat ini sudah tiga bulan dirinya dipenjara menunggu ke proses selanjutnya. Menurutnya hal itu sudah sangat lama.

“Ini kan tidak pokok perkara Pak. ini proses ya kan. Jadi saya sudah ditahan 3 bulan. Jadi saya sih agak lama ya prosesnya,” tegas Tom.

Tom berharap, kebenaran pada akhirnya akan terungkap di pengadilan nanti. Namun kembali tim pengawal dari kejaksaan meminta Tom mengakhiri pernyataannya kepada awak media.

“Tentunya tetap saja, kebenaran terungkap. Supaya kebenaran terungkap,” Tom menyudahi.

PENDAPAT

  • Tom lembong sebenernya katanya buat kebaikan negara, seharusnya kan lewat BUMN gitu, baru konfirmasi gitu, nah kalo tom ambile bukan ke BUMN tapi ke pihak swasta, harusnya jangan ke pidana dulu bisa diselidiki lebih detail lagi. jangan disimpulkan dengan cepat gitu. yang salah pemerintah. sebenernya tok itu mau konfirmasi ke BUMN tapi dari gulanya belum memenuhi kualitas, jadi takutnya gabisa mengimpor nya tidak sesuai.
  • Dari kasus ini pemerintah nyalahin tom kan karena asal ngasih surat izin ke swasta itu, mungkin jaksanya salah paham apa gmn gitu ya, tapi tanpa syarat yang tepat gitu, terus ada juga disangkutpautkan dengan pemilu kemarin. kurangnya koordinasi dengan kementrian.
  • Dengan terjadinya kejadian ini kesannya kayak kurang pengawasan, mana tom lembong tidak terbukti bersalah dll, dan yang disalahkan kan si yang memantau gitu. itu dampak eskternalnya itu kalo samke ke luar negri kan yang kerjasama perdagangan dengan Indonesia kan bisa minim kepercayaan dengan adanya kasus ini. kalo ditanya yang salah siapa si pemantau dan badan yang mengawasi gitu, katanya ada kontoversi pemilu , jadi menimbulkan rakyat terus ke tom. dianggap memperkaya perusahaan swasta itu.
  • Persidangannya itu ada yg namanya niat jahat, ngomong nya kan tom lembong punya niat jahat apa engga. gayus² itu bilang kalo tom lembong ga ada niat jahat difakta persidangan, kelalaian yang tidak disengaja, pas persidangan juga ada yg ngomong tom lembong mencerminkan ekonomi kapitalis, knp tom mengimpor mungkin untuk mengantisipasi itu untuk stok 3 bulanan, dan itu tu butuh ke BUMN itu, mungkin BUMN ga mengizinkan karna stoknya masih ada gitux jadi buat apa. Indonesia gapernah surplus gula, tapi dibilang pernah. kalo mentri dia punya hak untuk ambil keputusan gitu. dipersidangan tom ngomong kalo dia mengspekulasikan itu buat mengantisipasi, kalo misalnya dia ga ambil impor itu, mungkin harga gula bisa naik. mungkin komunikasi BUMN sama tom kurang ya. yang disorot knp tom lembong aja gitu, mungkin karena dia sangat berpengaruh yaa. intinya dijaksa hakimnya agak sus, trus katanya yg dipenjara itu ga harus bersalah. terus hakimnya juga ngotot kalo tom bersalah. ini kek impor ide gitu, ini dah sus parah.
  • Kalo misalnya tom ini dipenjara seharusnya tuntutannya itu bukan korupsi, tapi karena penyalahgunaan kekuasaan, tapi dipersidangan bilangnya korupsi.
  • Harusnya tom ini dipenjara, kalaupun dipenjara itu harusnya ada fakta persidangan dan bukti data yang jelas. terus harus terbuka dengan masyarakat, dengan adanya transparansi. intinya itu kedepannya kejaksaan dan kuasa hukum, tim netral bisa sengaja menguak kasus ini dengan benar dan tepat.
  • Hakim mengungkapkan adanya kemahalan harga PT PPI atas gula kristal putih (GKP)
  • Tom lembong nih sebenernya antara salah dan bener jg dia tuh ga terbukti melakukan mens rea, dia tu melakukan ini untuk mengantisipasi karna stok gula kristal putih tuh cuma bisa untukk 3 bulan lagi ( pada bln mei ) mei 2015 dia blm jadi mentri. makannya kenapa tom lembong ini memutuskan untuk impor lagi gula kristal putih ini. fyi gula kristal putih cuma boleh di impor untuk menstabilkan ekonomi aja.
  • Nah Indonesia itu gapernah surplus gula, tapi kata hakim gayus stok nya itu masih ada mencukupi untuk 3 bln kedepan , karena si lembong nih buru buru makannya dia jadi malah merugikan negara, nah menurut hakim mens rea ( niat jahat ) gabisa diukur karena yg bisa diukur itu perbuatan nyata nya Kalau dipenjara karena merugikan negara kenapa budi arie dan pegawai komdigi gak dipenjara karena merugikan negara dan moral bangsa akibat judol?
  • Hakim itu gaboleh memutuskan dengan putusannya sendiri tapi harus dengan fakta persidangan yang ada. prof huda : ini bukan impor gula, tapi impor ide Namanya, hakim memutus diluar fakta persidangan. kalua hakim memutus kan fakta diluar persidangan pasti ada ide baru yang berarti ada yang mengcreate.
  • Hanya Gayus yg mengatakan tidak perlu ada niat jahat atau mens rea orang bisa dipidana. ada hal yg tbtb muncul di persidangan disebutkan bahwa tom lembong ini mencerminkan ekonomi kapitalis. mens rea nih niat jahat yang memang muncul dari diri sendiri.

Kesimpulan : tom lembong ngomong ke persidangan yaitu saat bonding kalo suruh ngomong terbuka di sidang kalo butuh transparansi persidangannya, dan jaksanya juga perlu diaudit.